Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Manajer Audit Investigasi 2B PT PLN (Persero) Dwinanto Wibowo dicecar soal uang Rp6 miliar yang disita penyidik.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika terkait pemeriksaan Dwinanto pada Kamis, 11 Juli. Nama ini disebutnya diperiksa sebagai saksi.

“Materi (pemeriksaan terkait, red) penyitaan uang Rp6 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 12 Juli.

Tessa tak memerinci lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut. Hanya saja, komisi antirasuah menyebut ada pengembalian uang dengan totalan tersebut dari Manager Engineering PT PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro yang disetor ke rekening penampung.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Unit Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero). Salah satu yang resmi berompi oranye tersebut adalah Bambang Anggono yang menjabat sebagai general manager.

Selain itu, komisi antirasuah juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Manager Engineering PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro dan Nehemia Indrajaya yang merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Dalam kasus ini, Budi Widi Asmoro menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana proyek retrofit sistem sootblowing dari awal proses pengadaan. Spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS kemudian disiapkan oleh Nehemia dengan harga Rp52 miliar.

Budi lantas meminta pihak PLTU Bukit Asam menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam.

Dokumen tersebut kemudian dibuat dengan tanggal mundur dan spesifikasinya dibuat dengan rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan buatan Nehemia. Dalam prosesnya, Nehemia dan Budi sepakat menggelembungkan atau menggelembungkan harga proyek sebesar Rp 25 miliar.

Para tersangka juga merekayasa lelang yang kemudian dimenangkan Nehemia dengan harga Rp74,9 miliar. Kemenangan itu kemudian berujung pemberian uang dari Nehemia kepada 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS.

Adapun rincian pejabat dan pegawai lain yang menerima uang tersebut:

1. ME (MUSTIKA EFENDI) selaku Deputi Manager Enjinering menerima Rp75 Juta;

2. FDPH (FRITZ DANIEL PARDOMUAN HASUGIAN) selaku Staf Enjinering menerima Rp10 Juta;

3. H (HANDONO) selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp100 Juta;

4. R (RISWANTO) selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp65 Juta;

5. NZ (NURHAPI ZAMIRI) selaku Pelaksana Pengadaan menerima Rp60 Juta;

6. FS (FERI SETIAWAN) selaku Pejabat Perencana Pengadaan menerima Rp75 Juta;

7. W (WAKHID) selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta;

8. RS (RAHMAT SAPUTRA) selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta;

9. N (NAKHRUDIN) selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta;

10. RT (RISKI TIANTOLU) selaku Penerima Barang menerima Rp5 Juta;

11. AF (ANDRI FAJRIYANA) selaku Penerima Barang menerima Rp2 Juta.