Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin sebagai saksi pada Kamis, 29 Agustus. Dia dicecar soal perusahaan batu bara miliknya di Kutai Kertanegara.

“Saudara TP alias PT diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kutai Kertanegara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Agustus.

Adapun pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. TP, sambung Tessa, diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Selain memeriksa, Tessa menyebut penggeledahan juga sudah dilakukan penyidik di rumah TP. Dia tak memerinci kapan waktu pastinya tapi ditemukan bukti terkait dugaan pencucian uang tersebut.

“Informasi dari penyidik ditemukan dokumen,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.