Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Terkait hal itu, Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) mengaku terkejut dengan pemberitaan soal pemeriksaan tersebut.

Sebab, wanita yang dikenal dengan 'Ratu Batubara' dinilai sebagai pengusaha tambang yang taat hukum dalam menjalankan bisnisnya dan sosok yang mengadvokasi rakyat untuk melakukan penambangan secara legal. Sehingga, tak menyangka akan diperiksa oleh KPK.

“Kami kaget Dewan Pembina kami, yang banyak memberi masukan kepada kami seolah-olah diberitakan negatif karena memberi keterangan kepada KPK,” ujar Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto, dikutip Kamis, 5 September.

Rudi Prianto menyampaikan KPK tercatat dua kali telah melakukan audiensi dengan APPRI untuk memperoleh pendalaman soal permasalahan dunia usaha di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pasalnya, APPRI merupakan organisasi yang kerap mengedukasi rakyat untuk melakukan penambangan dengan aturan hukum.

Di sisi lain, Tan Paulin sebagai Dewan Pembina selalu mendorong APPRI untuk membantu rakyat melakukan penambangan secara legal berdasarkan aturan yang berlaku.

“Masyarakat yang tidak tahu izin diarahkan. Pesan beliau jangan sampai ada yang melanggar aturan. Tapi setelah diperiksa KPK itu berita-berita lama yang terdahulu yang selalu dimunculkan,” kata Rudi.

Sehingga, diduga ada pihak yang menunggangi pengambilan keterangan Tan Paulin oleh KPK untuk digiring seolah-olah menjadi negatif.

Padahal, APPRI diundang Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK untuk membantu Komisi Antirasuah melakukan pencegahan korupsi di dunia usaha.

Ia pun menunjukan bukti audiensi yang diminta KPK yang ditandatangani Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan.

“Kita kencang menegakkan aturan tapi pembina kami dijustifikasi seolah-olah tersangka yang sudah diputus. Berita sekarang seolah-olah ini Ratu koridor lah,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) APPRI Lukman Malanuang menambahkan, pihaknya tidak hanya memberi saran kepada Komisi Antirasuah untuk tata kelola pertambangan.

Namun, APPRI juga aktif memberikan masukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sejak tahun 2023.

"Kami mengadakan audiensi dengan Dirjen Minerba bagaimana agar pertambangan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Lukman.

Proses audiensi yang dilakukan APPRI berdampak untuk menggerakkan perekonomian daerah dalam bentuk peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Namun, Lukman menyayangkan pemberitaan pengambilan keterangan Tan Paulin oleh KPK yang dinarasikan seakan-akan terkait dengan peristiwa yang didalami oleh Komisi Antirasuah tersebut.

"Padahal beliau berbisnis secara profesional sebagai trader di bidang pertambangan batubara ini. Bahkan, beliau mendorong agar terbentuknya transparansi dan akuntabilitas," kata Lukman.

Adapun, Tan Paulin dimintai keterangan pada Kamis, 29 Agustus. Pada proses pemeriksaan itu, KPK menggali perusahaan batu bara miliknya di Kutai Kartanegara.

"Saudara TP alias PT diperiksa terkait transaksi batubara perusahaannya di wilayah Kutai Kartanegara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.