JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati adanya kerugian negara akibat pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembakitan Sumatra Selatan dikorupsi. Sebab, terjadi rekayasa nilai anggaran ketika proses berlangsung pada 2017-2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang yang bertujuan untuk menghasilkan uap pada PLTU.
“Terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret.
Belum dirinci Ali soal jumlah kerugian negara itu. Semuanya akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman tersangka.
Pengumpulan bukti juga masih dilakukan hingga saat ini, sambung Ali. Sehingga, perbuatan para tersangka dan uraian praktik lancung itu bisa terbuka.
BACA JUGA:
“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan,” tegasnya.
Masyarakat diminta terus memantau proses penanganan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah ini. “Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkas Ali.