Bagikan:

JAKARTA - Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak bersama dua orang lainnya dicegah ke luar negeri. Upaya ini diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang sedang diusut.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia, yakni AFI, DDWT, dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September.

Sementara berdasarkan informasi, DDWT yang ikut dicegah adalah Dayang Dona Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek. Dia merupakan anak Awang Faroek.

Kembali ke Tessa, dia bilang ketiganya dicegah ke luar negeri hingga enam bulan mendatang. Mereka diminta bisa memenuhi panggilan penyidik.

“Tindakan larangan berpergian ke luar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut sedang mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penyidikan dilakukan sejak 19 September lalu.

Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur untuk mencari bukti dugaan korupsi sejak 21 September.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada Selasa, 24 September. Hanya saja, hasilnya belum disampaikan oleh KPK.