Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi meninggalnya Awang Faroek pada Minggu, 22 Desember. Ia merupakan salah satu tersangka kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Desember.

Belum dirinci Tessa kapan beleid itu dikeluarkan. Adapun dalam kasus ini Awang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Mereka adalah Dayang Dona Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek yang merupakan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC). Mereka juga sudah dicegah ke luar negeri.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penyidikan dilakukan sejak 19 September lalu.

Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Dalam penggeledahan ini penyidik membongkar empat brankas di rumah salah satu tersangka pada Rabu, 23 Oktober.

Kemudian digeledah juga dua rumah di wilayah Kaltim pada Selasa, 22 Oktober. Masing-masing berada di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kota Samarinda.