JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) pada hari ini, Selasa, 8 Oktober.
Mereka yang dipanggil di antaranya eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan anaknya yang juga menjabat sebagai Keyua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AFI selaku mantan Gubernur Kalimantan Timur dan DDWT selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Oktober.
Selain dua orang itu, Tessa juga menyebut pihak lain yang dipanggil adalah ROC. Sementara dari informasi beredar, inisial ini adalah Rudy Ong Chandra yang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.
Belum dirinci oleh Tessa terkait materi pemeriksaan oleh penyidik itu. Tapi, Faroek sudah pernah dipanggil meskipun tidak hadir.
BACA JUGA:
Sementara Dona sudah pernah dicecar penyidik soal perannya dalam proses pemberian izin tambang dan perpanjangannya. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 2 Oktober.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penyidikan dilakukan sejak 19 September lalu.
Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Selain itu, komisi antirasuah juga sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang ke luar negeri selama enam bulan. Dua yang tak boleh berpergian adalah Awang Faroek Ishak dan anaknya, Dayang Donna Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek.