JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur pada hari ini. Di antaranya eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan anaknya, Dayang Donna Walfiaries Tania.
“Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur atas nama AFI selaku mantan Gubernur Kalimantan Timur dan DDWT yang merupakan Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Oktober.
Selain dua saksi itu, Tessa menyebut ada saksi lainnya yang dipanggil berinisial WWH, ZI, dan ROC.
BACA JUGA:
Sementara dari informasi diperoleh mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim Wahyu Widhi Heranata; Zakariyansyah Iban selaku aparatur sipil negara (ASN); dan Rudy Ong Chandra yang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Adapun Awang, Dayang, dan Rudy menjadi pihak yang sudah dicegah ke luar negeri berdasarkan informasi yang diperoleh. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah pemanggilan ketiganya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut sedang mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penyidikan dilakukan sejak 19 September lalu.
Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.