JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Dia diperiksa penyidik pada Jumat, 20 Desember.
Adapun Rudy Ong yang merupakan pengusaha tambang jadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Materi yang didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan proses pengurusan IUP yang pernah dilakukannya,” kata Juru Bicara Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Desember.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penyidikan dilakukan sejak 19 September lalu.
Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan meski belum diumumkan secara resmi. Mereka adalah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan anaknya, Dayang Dona Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek yang juga Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC).
Meski begitu, komisi antirasuah berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Dia meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember.
Adapun penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Dalam penggeledahan ini penyidik membongkar empat brankas di rumah salah satu tersangka pada Rabu, 23 Oktober.
Kemudian digeledah juga dua rumah di wilayah Kaltim pada Selasa, 22 Oktober. Masing-masing berada di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kota Samarinda.