Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Walfiaries Tania yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur pada hari ini, 10 September.

Donna merupakan tersangka kasus suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) tahun anggaran 2013-2018. Ia putri dari Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak yang sudah meninggal dunia.

"Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Negara Klas IIA Jakarta Timur," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 10 September.

Selain Dayang Donna, komisi antirasuah sudah menahan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim.

Adapun sebenarnya, KPK juga menjerat Awang Faroek. Tapi, karena sudah meninggal dunia, Asep bilang surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sedang diproses.

Dalam kasus ini, Dalam kasus ini, Asep menjelaskan Rudy mengurus IUP dengan memberikan kuasa kepada Sugeng yang jadi makelar. Ada enam perusahaan yang diurus izinnya pada Juni 2014.

Selanjutnya, urusan perpanjangan IUP ini dilanjutkan oleh Iwan Chandra yang merupakan kolega Sugeng. Proses ini berjalan pada Agustus 2014 lalu.

Untuk mempercepat proses pengurusan inilah, Rudy kemudian bertemu dengan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak. Pertemuan dilakukan di rumah dinas bersama Iwan Chandra.

Dia kemudian memberi uang sebesar Rp3 miliar untuk biaya pengurusan enam IUP serta fee untuk Iwan Chandra.

Dari pemberian ini, Iwan Chandra disebut bertemu Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim. Pertemuan, sambung Asep, untuk meminta bantuan perpanjangan enam IUP dimaksud.

Setelah beres, Asep bilang, Iwan Chandra kemudian mengirim uang Rp150 juta ke Markus Taruk Allo selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan Rp50 juta untuk Amrullah.

Kemudian Rudy Ong memberi uang kepada Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania. Pemberian ini sebagai tebusan terhadap enam IUP yang diajukan senilai Rp3,5 miliar.

Pemberian tersebut diberikan Rp3 miliar di satu hotel di Samarinda dan Rp500 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura. “Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari saudari DDW yang diantarkan oleh saudari IJ (Imas Julia) - selaku babysitter saudari DDW,” ungkap Asep.