Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menyoroti soal praktik mafia hukum dan peradilan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung yang digelar di Komisi III DPR RI, Rabu, 10 September. Ia mengingatkan bahwa publik sudah lama mendengar isu mafia hukum, mafia peradilan, maupun mafia pajak yang menjamur di berbagai sektor, bahkan banyak pejabat yang menjadi mafia.

“Hampir di semua sektor mafia itu ada, termasuk di peradilan. Godaan ini nyata, dan tidak semua bisa bertahan menjaga integritas. Bagaimana Pak Budi memastikan tidak ikut terseret dalam praktik tersebut?," ujar Hasbiallah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 September.

Hasbiallah juga memperhatikan dengan serius rekam jejak dan integritas 13 kandidat, termasuk latar belakang pendidikan calon hakim. Salah satunya Budi Nugroho yang berasal dari disiplin akuntansi dan perpajakan, serta pengalaman lima tahun terakhir sebagai hakim di Pengadilan Pajak yang menangani sengketa perpajakan, kepabeanan, dan bea cukai.

“Artinya, lingkungan di Mahkamah Agung merupakan lingkungan baru bagi Pak Budi. Kita tahu Mahkamah Agung adalah benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Karena itu, saya perlu menanyakan komitmen Bapak dalam menjaga integritas,” tegas Hasbi.

Selain itu, Legislator PKB dapil Jakarta itu juga menyinggung kompleksitas persoalan perpajakan. Menurutnya, calon Hakim Agung harus mampu mengambil posisi yang adil dalam menangani semua perkara.

“Saya berharap keputusan yang diambil nantinya tidak menyusahkan rakyat, tidak membebani masyarakat, tetapi tetap mampu menghadirkan pemasukan yang optimal bagi negara,” kata Hasbi.

Hasbi menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memiliki harapan besar agar setiap calon Hakim Agung benar-benar memegang teguh integritas dan keadilan.

"Bukan sekadar menyampaikan janji dalam uji kelayakan, tapi membuktikannya ketika telah mengemban amanah," pungkasnya.

Seperti diberitakan, sebanyak 13 calon hakim agung menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, mulai Selasa, 9 September. Selain 13 calon hakim agung, Komisi III juga menguji tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM).

Alokasi waktu uji kepatutan dan kelayakan masing-masing calon hakim agung dan hakim ad hoc paling lama 90 menit, termasuk 15 menit digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah atau perkenalan.