JAKARTA - Komisi III DPR akan melaporkan hasil rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021-2022 dalam rapat paripurna DPR RI ke-26 pada hari ini, Kamis, 30 Juni. Untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, Komisi III DPR RI telah menyepakati masing-masing 2 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA. Kesepakatan tersebut diambil dalam pengambilan keputusan yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Juni, pukul 19.00 WIB.
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir selaku pimpinan rapat membacakan nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA yang disepakati lolos fit and proper test.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau juru bicaranya, maka Komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan nama calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022," kata Adies dalam rapat.
Berikut ini nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc yang disepakati:
1. Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati
2. Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun
3. Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Hadi
4. Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya
Seperti diketahui, uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA 2021/2022 dilakukan selama 2 hari, 28-29 Juni 2022. Ada 7 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc yang mengikuti fit and proper test tersebut.