Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, dijemput paksa di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, 21 Agustus pekan lalu.

Tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur itu mencoba sembunyi dari penyidik setelah tak memenuhi panggilan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Terhadap saudara ROC, setelah dilakukan pemanggilan lebih dari dua kali tidak hadir tanpa keterangan, serta diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK maka Penyidik melakukan jemput paksa,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus.

Setelah dijemput paksa, Rudy kemudian ditahan selama 20 hari pertama. Dia kini mendekam di Rutan Cabang gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, Asep menjelaskan Rudy mengurus IUP dengan memberikan kuasa kepada Sugeng yang jadi makelar. Ada enam perusahaan yang diurus izinnya pada Juni 2014.

Selanjutnya, urusan perpanjangan IUP ini dilanjutkan oleh Iwan Chandra yang merupakan kolega Sugeng. Proses ini berjalan pada Agustus 2014 lalu.

Untuk mempercepat proses pengurusan inilah, Rudy kemudian bertemu dengan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak. Pertemuan dilakukan di rumah dinas bersama Iwan Chandra.

Dia kemudian memberi uang sebesar Rp3 miliar untuk biaya pengurusan enam IUP serta fee untuk Iwan Chandra.

Dari pemberian ini, Iwan Chandra disebut bertemu Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim. Pertemuan, sambung Asep, untuk meminta bantuan perpanjangan enam IUP dimaksud.

Setelah beres, Asep menyebut, Iwan Chandra kemudian mengirim uang Rp150 juta ke Markus Taruk Allo selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan Rp50 juta untuk Amrullah.

 

Kemudian Rudy Ong memberi uang kepada Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania. Pemberian ini sebagai tebusan terhadap enam IUP yang diajukan senilai Rp3,5 miliar.

Pemberian tersebut diberikan Rp3 miliar di satu hotel di Samarinda dan Rp500 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura. “Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari saudari DDW yang diantarkan oleh saudari IJ (Imas Julia) - selaku babysitter saudari DDW,” ungkap Asep.

Akibat perbuatannya, Rudy Ong kekinian disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.