Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada lima lokasi yang sudah digeledah untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim). Upaya paksa ini dilakukan pada akhir September lalu.

“Dalam upaya pencarian bukti, penyidik menggeledah lima lokasi di Kalimantan Timur sejak 25 September hingga 27 September,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan saat konfirmasi, Selasa, 1 Oktober.

Tessa tidak memerinci lokasi yang didatangi penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh salah satunya adalah kediaman eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.

“Dari upaya paksa itu ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Selanjutnya, Tessa bilang, barang bukti yang ditemukan penyidik itu disita dan akan dikonfirmasi kepada para saksi. Saat ini, sudah ada 32 orang yang sudah dimintai keterangannya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut sedang mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penyidikan dilakukan sejak 19 September lalu.

Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Komisi antirasuah juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Selain itu, komisi antirasuah juga sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, dua di antaranya merupakan Awang Faroek Ishak dan anaknya, Dayang Dona Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek. Pencegahan dilaksanakan selama enam bulan untuk mempermudah permintaan keterangan mereka.