Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar empat brankas di rumah salah satu tersangka dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Upaya paksa ini dilakukan saat penyidik mendatangi rumah salah satu tersangka pada Rabu, 23 Oktober.

“KPK melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat unit brankas di satu rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Oktober.

“Brankas tersebut telah disegel lebih dulu oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya,” sambung dia.

Tessa tidak memerinci soal tersangka dalam kasus ini. Dia hanya bilang ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, penyidik juga menggeledah dua rumah di wilayah Kaltim pada Selasa, 22 Oktober. Masing-masing berada di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kota Samarinda.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait izin atau IUP dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan, serta dokumen barang bukti elektronik,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penyidikan dilakukan sejak 19 September lalu.

Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Selain itu, komisi antirasuah juga sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Awang Faroek Ishak dan anaknya, Dayang Dona Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek.