Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah empat orang ke luar negeri selama enam bulan. Upaya ini dilakukan terkait dugaan korupsi kerja sama di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sedang ditangani.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut pencegahan ini diajukan melalui Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 yang diteken pada 11 Juli.

“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli.

Tessa memerinci empat orang yang dicegah, seorang merupakan pihak swasta berinisial A. “Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, MYH, dan IP,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

KPK meminta pencegahan dilakukan dengan alasan melancarkan proses penyidikan. “Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” tegas Tessa.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada praktik lancung saat perusahaan pelat merah tersebut melaksanakan kerja sama dengan PT Jembatan Nusantara. Dugaan ini disebut terjadi pada 2019-2022.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan sudah ada penyitaan yang dilakukan dalam kasus ini. “Ini perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa ya,” katanya kepada wartawan.

“Ada tiga unit mobil dan lain-lain,” sambung Asep.

Adapun dalam kasus ini, KPK sudah memanggil dua orang saksi pada hari Rabu, 17 Juli 2024. Mereka adalah eks VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022, Alwi Yusuf dan Wing Antariksa yang merupakan Direktur SDM PT ASDP 2017-2019.