Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Milan memerintahkan seorang jurnalis untuk membayar ganti rugi kepada Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni sebesar 5.000 euro atau setara Rp88 juta karena mengolok-oloknya dalam postingan di media sosial.

Reuters melansir kantor berita ANSA, wartawan bernama Giulia Cortese juga dikenakan denda penangguhan sebesar 1.200 Euro karena hinaan di Twitter alias X, pada Oktober 2021 tentang tinggi badan Meloni yang didefinisikan sebagai "body shaming".

PM Italia Meloni mengambil tindakan hukum terhadap Cortese setelah kedua wanita itu berselisih di media sosial.

Meloni mengambil pengecualian ketika Cortese menerbitkan foto tiruan dirinya dengan gambar mendiang pemimpin fasis Benito Mussolini sebagai latar belakang.

Cortese merespons dengan tweet yang diterjemahkan sebagai "kamu tidak membuatku takut, Giorgia Meloni. Lagipula, tinggimu hanya 1,2 meter. Aku bahkan tidak bisa melihatmu."

Tinggi Meloni disebutkan antara 1,58 m dan 1,63 m di berbagai situs media.

Cortese dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut. Sementara pengacara Meloni mengatakan perdana menteri Italia akan menyumbangkan segala kerugian yang akhirnya diterimanya untuk amal.

Tingginya jumlah tuntutan hukum yang diajukan terhadap jurnalis dikutip oleh Reporters Without Borders tahun ini, yang menurunkan Italia lima peringkat ke peringkat 46 dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia tahun 2024.

Meloni bukanlah orang baru yang menuntut wartawan ke pengadilan. Tahun lalu pengadilan Roma mendenda penulis buku terlaris Roberto Saviano sebesar 1.000 euro ditambah biaya hukum setelah dia menghinanya di televisi pada tahun 2021 atas sikap garis kerasnya terhadap imigrasi ilegal.

Jurnalis di lembaga penyiaran pemerintah Italia, RAI, melakukan mogok pada Mei lalu sebagai protes terhadap “kontrol yang mencekik” atas pekerjaan mereka oleh pemerintahan Meloni.