Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan keputusan pasangan sesama jenis berhak mendapatkan tunjangan pasangan dari asuransi kesehatan negara.

Pengadilan mengonfirmasi putusan penting Pengadilan Tinggi Seoul awal tahun lalu, Layanan Asuransi Kesehatan Nasional harus memberikan perlindungan pasangan yang setara kepada So Sung-wook dan Kim Yong-min, pasangan gay yang mengajukan gugatan pada tahun 2021 terhadap agensi tersebut setelah membatalkan tunjangan pasangan mereka.

"Saya tidak percaya ketika mendengar keputusan tersebut. Saya sangat gembira dan mulai menangis," kata Kim kepada Reuters di luar pengadilan, Kamis, 18 Juli.

“Butuh waktu empat tahun untuk mendapatkan status tanggungan ini,” katanya.

“Kita harus berjuang lebih keras untuk melegalkan pernikahan sesama jenis di masa depan,” imbuh Kim.

Ketua Hakim Jo Hee-de mengatakan menolak tunjangan pasangan, meskipun tidak ada klausul dalam undang-undang asuransi kesehatan nasional yang secara khusus merujuk pada hubungan sesama jenis, merupakan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual.

“Ini adalah tindakan diskriminasi yang melanggar martabat dan nilai-nilai kemanusiaan, hak untuk mengejar kebahagiaan, kebebasan privasi dan hak atas persamaan di depan hukum, dan tingkat pelanggarannya serius,” kata hakim Jo dalam persidangan yang disiarkan televisi.

So dan Kim menyebut diri mereka sebagai pasangan suami istri, namun pernikahan mereka tidak diakui secara hukum di Korea Selatan.

Pengacara dan advokat mengatakan keputusan tersebut menandai pengakuan hukum pertama terhadap serikat pekerja sejenis.

“Dengan putusan hari ini, status hukum pasangan sesama jenis akan diakui dalam sistem publik, jadi menurut saya keberadaan pasangan sesama jenis akan lebih terlihat,” Chang Suh-yeon, salah satu pengacara yang mewakili pengadilan. pasangan, kata wartawan.

Meskipun kampanye untuk melegalkan pernikahan sesama jenis telah berhasil di Taiwan dan Thailand, tidak ada pengakuan hukum atas kemitraan LGBTQ di Korea Selatan, sehingga memaksa pasangan untuk pindah ke luar negeri jika ingin menikah secara sah.

Keputusan Mahkamah Agung adalah “batu loncatan untuk kemajuan” menuju kesetaraan pernikahan, kata Horim Yi, seorang aktivis di kelompok kampanye LGBTQ, Marriage For All.

“Ini akan menjadi keputusan yang penuh harapan bagi pasangan sesama jenis yang tinggal di Korea Selatan,” kata Yi.

Tahun lalu, pasangan ini mengatakan kepada Reuters mereka bersikap terbuka tentang kisah mereka untuk membantu "mengubah opini orang dan membantu kelompok LGBTQ seperti kami mengumpulkan keberanian".

Kelompok agama konservatif di Korea Selatan melakukan perlawanan sengit terhadap upaya untuk mengesahkan undang-undang yang mempromosikan hak-hak LGBTQ, sehingga mendorong banyak orang menyembunyikan identitas mereka di tempat kerja saat mereka berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan penerimaan yang setara.

Menjelang keputusan tersebut, anggota kelompok Kristen konservatif mengadakan unjuk rasa di luar pengadilan, mengibarkan spanduk bertuliskan "Keluarga sesama jenis adalah omong kosong. Mahkamah Agung, batalkan keputusan Pengadilan Tinggi Seoul!"