JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Nomor Urut 1, Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat. Putusan ini menutup peluang hukum lebih lanjut terkait sengketa Pilkada Tapanuli Selatan.
“Kami sudah menerima salinan putusan MA pagi ini. Dengan putusan ini, perkara sengketa proses Pilkada TUN telah selesai dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lain,” kata Zulhajji di Kantor KPU Tapsel, Sipirok, Kamis 21 November dalam keterangan tertulis yang diterima VOI. Ia didampingi Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tapsel, Khoirun Sholih Harahap.
Putusan MA yang diterbitkan pada 19 November 2024 dengan Nomor 818 K/TUN/Pilkada/2024 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin, bersama anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Cerah Bangun. Panitera dalam perkara ini adalah Dr. Maftuh Efendi, S.H., M.H.
Zulhajji menjelaskan bahwa putusan MA ini membuktikan bahwa proses penggantian bakal calon Wakil Bupati dari Ahmad Buchori kepada Parulian Nasution telah dilakukan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme hukum yang berlaku.
“KPU Tapsel bekerja berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Putusan ini menjadi bukti bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam tahapan yang kami laksanakan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Ia juga menegaskan bahwa KPU Tapsel tetap berkomitmen menjaga netralitas dan kualitas penyelenggaraan Pilkada Tapanuli Selatan. “Kami akan terus mengedepankan demokrasi dan keterbukaan,” tambah Zulhajji.
Sebelumnya, gugatan pasangan Gus Irawan - Jafar Syahbuddin terhadap KPU Tapsel ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Gugatan itu dilayangkan karena mereka keberatan atas penetapan pasangan calon Nomor Urut 2, Dolly Pasaribu - Parulian Nasution.
Dengan putusan final MA ini, KPU Tapsel memastikan bahwa proses Pilkada di Tapanuli Selatan dapat dilanjutkan tanpa hambatan hukum. “Kami berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini dan mendukung jalannya Pilkada yang demokratis,” tutup Zulhajji.