Bagikan:

DENPASAR - Permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Denpasar terkait I Gede Ary Astina alias Jerinx ditolak Mahkamah Agung. Jerinx dipidana terkait kasus ujaran kebencian “IDI kacung WHO”

Penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo mengatakan dengan adanya penolakan kasasi, Jerinx bakal bebas dalam waktu dekat. Sebab Jerinx divonis 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan. Jerinx ditahan sejak 12 Agustus 2020.

"Jadi, kemungkinan Jerinx akan bebas bulan ini, karena ada proses yang memungkinkan dia bebas lebih awal dari 10 bulan. Mungkin bulan ini, tapi pastinya kami belum tahu," kata Gendo, di PN Denpasar, Bali, Selasa, 18 Mei.

Pengacara Jerinx mengapresiasi putusan MA menolak kasasi. 

"Putusan MA ini tetap kami apresiasi walaupun kami tetap berpandangan bahwa Jerinx seharusnya dibebaskan dalam kasus ini. Kami apresiasi MA menolak kasasi jaksa, karena ini dipaksakan," ujarnya. 

Sementara, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Made Pasek menyampaika salinan amar putusan kasasi diterima pada Selasa, 18 Mei dengan No. 2100K/Pid.Sus/2021. Isi petikannya adalah mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

"Dan Pemohon Kasasi II atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx," kata Pasek teerpisah.

Penolakan kasasi ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. PT Denpasar dalam putusan banding memutuskan Jerinx pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan. 

"Nanti putusan MA ini akan segera kami beritahukan dulu kepada para pihak," ujar Pasek.

Dalam perkara ini I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan.