JAKARTA - Polisi menetapkan 5 orang tersangka kasus balon udara isi petasan yang meledak di Desa Sabrang, Delanggu, Klaten, Jawa Tengah. Balon udara 3 meter ini berisi berbagai ukuran petasan.
Peristiwa meledaknya balon udara berisi petasan terjadi pada Senin, 17 Mei pagi. Balon udara ini jatuh di pekarangan rumah warga. Jendela rumah itu rusak karena ledakan yang terjadi saat balon udara jatuh.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menerangkan, pihaknya bersama tim Inafis dan penjinak bom datang ke lokasi.
“Sampai di TKP kami menemukan banyak kertas dari petasan, ada petasan yang belum meledak. Kami hubungi tim Jibom untuk melaksanakan disposal. Tim Jibom melakukan pengumpulan barang bukti, bubuk mesiu dikumuplukan kurang lebih 1 kilogram dan disposal di lapangan tembak Polsek,” kata AKBP Edy Suranta dalam jumpa pers, Selasa, 18 Mei.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi bergerak menangkap 5 orang pembuat balon udara isi petasan. Kelima tersangka berada di Magelang, Jateng.
Tersangka AD berperan mengumpulkan kertas untuk membungkus mercon. Tersangka AP membuat rangka balon dari bambu. Sedangkan tersangka NT berperan membuat pengapian dari kain untuk menerbangkan balon udara.
“MM berperan membuat selongsong dengan paralon. N perakit balon,” kata AKBP Edy.
BACA JUGA:
Sebelumnya para tersangka juga membuat balon udara isi petasan pada Sabtu, 15 Mei. Mereka sengaja mengisi balon udara dengna petasan.
“Hari Senin balon diterbangkan menurut pelaku sumbunya terputus, dan mercon besar tidak meledak. Kegiatan ini menurut tersangka tradisi, tradisi seperti ini tidak dibenarkan. Kami berharap kepada warga harap memikirkan keamanan,” sambungnya.
Para tersangka pembuat balon udara isi petasan di Klaten dijerat UU Darurat dan Pasal 188 KUHP.