JATENG - Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota mengamankan 308 petasan, 13 tungku, dan 80 balon dalam dua hari terakhir. Barang bukti yang diamankan itu diduga siap diterbangkan secara liar pada acara tradisi Syawalan.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto mengatakan, menerbangkan balon udara secara liar ke udara tanpa ditambatkan menjadi suatu hal yang sudah dilarang oleh pemerintah.
"Menerbangkan balon udara liar, bahkan diberi petasan, dapat membahayakan keselamatan jalur penerbangan dan orang lain jika balon tersebut mengenai badan pesawat maupun jatuh ke atap rumah warga," katanya di Pekalongan, Jawa tengah, Kamis 18 April, disitat Antara.
Menurut dia, pada tahun sebelumnya, jumlah balon udara yang disita oleh polisi sekitar 200 balon dan 500 petasan atau turun jika dibanding dengan 2024 sebanyak 80 balon dan 308 petasan.
Sesuai dengan pernyataan Kementerian Perhubungan, disebutkan bahwa yang diperbolehkan Festival Balon Udara Tambat 2024 adalah di wilayah Pekalongan dan Wonosobo.
"Akan tetapi, dengan adanya agenda Festival Balon Udara Tambat 2024, jumlah balon liar maupun petasan bisa turun cukup signifikan. Kami berharap warga bisa sadar akan bahaya menerbangkan balon secara liar," katanya.
BACA JUGA:
Doni mencontohkan kasus menerbangkan balon liar yang disertai petasan sudah banyak terjadi, baik yang menimbulkan korban jiwa materi maupun cacat fisik.
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat makin sadar dan tidak ada lagi yang menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan.
"Mari ciptakan tradisi Syawalan yang aman yang tidak membahayakan keselamatan orang lain dan jalur penerbangan," tandasnya.