Bagikan:

DENPASAR - Nora Alexandra masih mencari keadilan untuk I Gede Ary Astina alias Jerinx SID yang disebut jadi korban UU ITE. Sementara proses hukum Jerinx SID saat ini sudah tahap kasasi.

Kenapa baru sekarang pak? Lalu bagaimana nasib suami saya @jrxsid ? Dia sudah berkali-kali minta maaf sebelum dijadikan terdakwa. Banyak buktinya. IDI Pusat (korban) sudah berkali-kali menyatakan TIDAK INGIN MEMENJARAKAN suami saya. Ketua IDI BALI (BUKAN KORBAN) juga nyatakan hal yg sama. Kenapa suami saya masih ditahan pak? Mohon tanggapannya @divisihumaspolri,” kata Nora lewat akun Instagram ncdpapl, Selasa, 23 Februari.

Sementara itu, tim penasihat hukum Jerinx hari ini mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi jaksa penuntut umum. 

Berrkas kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum Jerinx langsung diterima panitera jasasi di PN Denpasar.

Koordinator Penasihat Hukum Wayan 'Gendo' Suardana menerangkan, kontra memori kasasi berisi poin-poin tanggapan atas memori kasasi jaksa.

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan," kata Gendo dalam keterangan tertulis.

Dalam memori kasasi, jaksa dipaparkan pengacara Jerinx menyatakan vonis hakim terlalu ringan untuk Jerinx. Bagi pengacara Jerinx, alasan jaksa itu bertentangan dengan hukum dan UU karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi, melainkan kewenangan judex factie dan sudah diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pid/1983 dan hukum dari M. Yahya Harahap.

Sehingga alasan kasasi jaksa mengukur berat ringannya hukuman itu menurut pengacara Jerinx bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

"Alasan tersebut patut ditolak," imbuhnya.

Gendo juga menyebutkan, alasan-alasan memori jaksa merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding.

Selain itu, dalam memori kasasinya, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian.

"Itu, adalah pengakuan jaksa bahwa Jerinx patut dibebaskan karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian," ujarnya.

Selain itu, Gendo juga mengapresiasi pertimbangan hukum dari hakim banding yang menyatakan pemidanaan bukan sebagai alat untuk balas dendam. 

Atas hal tersebut, pengacara Jerinx meminta agar surat dakwaan dari jaksa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

"Agar dakwaan pemohon kasasi JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," tegasnya.

Pengacara Jerinx meminta Mahkamah Agung menolak memori kasasi Jaksa penuntut umum dan membebaskan Jerinx dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya.

"Sudah sepatutnya Jerinx dibebaskan," ujar Gendo.