JAKARTA - Jerinx buka suara perihal istrinya, Nora Alexandra yang menjadi korban perundungan warganet karena mengunggah foto seksi di akun Instagramnya @ncdpapl. Aksi Nora itu dianggap sebagian warganet tidak pantas terlebih lagi suaminya sedang menjalani proses hukum akibat kasus ancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.
Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 7 Februari, Jerinx membela istrinya tersebut dan menjelaskan apa yang dilakukannya itu merupakan sebuah pekerjaan.
"Kondisi istri saya dia harus bekerja keras karena menanggung keluarganya seorang diri. Jadi ketika dia post foto, promosi pakaian, atau apa itu dia sedang bekerja bukan senang-senang. Banyak yang menyangka istri saya senang-senang dan tak pedulikan saya. Padahal dia harus survive itu," ucap Jerinx.
Jerinx yang saat itu masih didampingi kuasa hukumnya, masih hanya sebatas menghimbau untuk tidak ada lagi bullying kepada Nora karena dia harus bekerja keras selama sang suami menjalani proses hukum di Jakarta. Tapi kita disinggung apakah para nantinya akan menempuh jalur hukum untuk para pembully Nora, Sugeng Teguh Santoso dan Wayan Gendo selaku kuasa hukum menjawab tak mau memperbesar masalah.
"Enggak, enggak. kita enggak sampai arah sana, kita cuma himbauan, mohon kepada para netizen bisa mendukung Nora. Tidak perlu lah mendukung Jerinx karna Jerinx sudah berproses. Dukung Nora sebagai istri, ibu rumah tangga yang sedang mencukupi keluarganya. Posisikan diri Anda dengan posisi keluarga Jerinx dan Nora saat ini. Tidak prlu membully bully," ucap Sugeng.
BACA JUGA:
"Nora sudah berkonsultasi pada saya, selaku kuasa hukum Jerinx. Terkait dengan aktivitas dan pekerjaannya dia, saya nyatakan kepada Nora, Nora harus segera bekerja, jadi supaya ada yang menanggung secara ekonomi, biarkan Jerinx fokus dengan kasusnya di Jakarta. Nora memang bekerja atas saran saya. Bekerja full, kalau memang belum sempat menjenguk Jerinx ke Jakarta, jangan jenguk, utamakan bekerja, toh Jerinx sudah ada yang mendampingi," tambah Gendo
Jerinx diketahui bakal melanjutkan persidangan di PN Jakarta Pusat pada hari Rabu 9 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat hukum.