Polri soal Ibu-ibu di NTB Ditahan dengan Anak Masih Menyusui: Terpaksa Diproses. 9 Kali Mediasi Gagal
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Markas besar (Mabes) Polri menyebut Polres Lombok Tengah terpaksa memproses hukum empat ibu rumah tangga (IRT) yang melemparkan batu ke pabrik rokok. Alasannya berulang kali upaya damai dengan mediasi berujung kegagalan.

"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa, 23 Februari.

Gagalnya mediasi itu dikarenakan empat ibu rumah tangga ini tetap melakukan aksi pelemparan ke pabrik rokok. Suhardi dari pihak perusahaan rokok UD Mawar Putra memutuskan membuat laporan polisi.

"Terjadi aksi pelemparan batu terhadal atap gudang UD Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah," sambung Argo.

Dari laporan itu, polisi mengamankan 4 ibu rumah tangga. Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya.

"Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap terlapor tidak dilakukan penangkapan dan penahanan," ujar Argo.

Empat IRT di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya dengan kondisi dua di antaranya memiliki bayi.

Keempat ibu rumah tangga itu melempar pabrik rokok yang di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan termasuk protes pabrik memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.

Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah itu adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).

Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun atas tuduhan perusakan