JAKARTA - Sebanyak 50 advokat yang tergabung dalam 'Nyalakan Keadilan untuk IRT' siap memberikan pendampingan hukum kepada 4 ibu rumah tangga yang ditahan bersama balitanya di Rutan Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Empat ibu rumah tangga berinisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Keempatnya diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau, UD Mawar, Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, NTB pada Desember 2020.
Berkas kasus itu telah masuk meja hijau dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah akhir Februari 2021.
Koordinator Tim Keadilan untuk IRT Ali Usman Ahim mengatakan, sebagai langkah awal pihaknya mulai melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan untuk mengetahui kronologis kejadian.
Empat IRT di Rutan Praya juga telah dikunjungi tim. Pihaknya juga sudah menemui pihak keluarga serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait dengan rencana itu, saat ini tengah diurus," kata Ali Usman dilansir Antara, Mataram, Sabtu, 20 Februari.
Dia menambahkan, pihaknya tergerak untuk ikut membantu karena didorong gerakan moral dan kemanusiaan. Menurut dia, kasus ini aneh dan tidak harus di bawa ke ranah hukum.
Ada langkah-langkah restorative justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil investigasi, kata Ikhsan Ramdhani yang juga anggota tim hukum, empat IRT tersebut ditahan lantaran dituduh melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke gudang pabrik tembakau, UD Mawar Putra.
Dua di antara IRT itu, kata Ketua Formapi NTB ini, memiliki anak berusia sekitar 1 tahun dan 1,5 tahun. Keduanya terpaksa ikut ibu ke sel karena harus diberikan air susu.
Setelah pihaknya melakukan olah TKP, tidak ada kerusakan yang timbul akibat perbuatan empat IRT tersebut.
"Saya tidak habis pikir apa yang menjadi dasar pertimbangan objektif pihak jaksa sehingga menahan mereka. Kenapa penyidik seperti memaksakan perkara diproses?" katanya.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya Abdul Haris mengatakan bahwa berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi sehingga para tersangka ditahan.
"Pada saat kami terima tahap II 3 hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya di kantornya, Jumat, 19 Februari kemarin.