JAKARTA - Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam laporan dugaan penipuan bermodus arisan beromzet miliaran rupiah.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata di Mataram, Senin, mengatakan, indikasi pelanggaran UU ITE diperoleh dari hasil klarifikasi korban yang mengaku telah ditipu oleh bandar arisan berinisial NY alias Cece.
"Dari klarifikasi korban, ada sejumlah transaksi atau kesepakatan yang dilakukan melalui 'WhatsApp'. Itu ranahnya masuk ITE," kata Hari Brata dilansir Antara, Senin, 15 Februari.
Karena berkaitan dengan UU ITE, lanjut Hari, maka penanganan laporan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada pihak Ditreskrimsus Polda NTB.
Namun demikian, Hari mengatakan penanganan laporan ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya baru menerima laporan dari 13 warga yang mengaku sebagai korban penipuan. Dari 13 orang tersebut, delapan di antaranya telah diklarifikasi.
"Jadi dari 13 korban yang lapor, baru delapan yang mau diperiksa. Dari 13 itu juga ada yang tidak mau berikan kuasa, jumlahnya sekitar lima orang," ujarnya.
BACA JUGA:
Namun untuk sementara, lanjutnya, penyelidik telah mendapat bukti yang mengindikasikan terjadinya kasus penipuan dan penggelapan.
"Seperti keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh nomor urut dua, itu tidak dikasih semua sama si bandar," ucap dia.
Sebanyak 13 anggota arisan yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelepan NY alias Cece, datang melapor ke Polda NTB. Kepada polisi, mereka mengaku tertipu arisan hingga kerugiannya mencapai Rp2 miliar.
Para korban melalui kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan sebelumnya menjelaskan, laporan kliennya yang berjumlah 13 orang ini sesuai Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.