JAKARTA - Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta memastikan, tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku penipuan yang menghipnotis pegawai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di daerah Cideng, Gambir.
Petugas PPSU bernama Hanavi (56) yang menjadi korban sudah meminta kasus ini dihentikan. Namun, menurut Budi, proses tetap berjalan karena pelaku berinisial WP diduga pernah melakukan hal serupa ke korban lain.
"Kemarin dari pihak PPSU-nya meminta agar kasusnya tidak dilanjutkan. Namun kita mengecek ada atau tidak tindakan pidana yang dilakukan WP. Ternyata dia sudah pernah melakukan kejadian yang sama dengan modus serupa," ujar Budi saat dihubungi dilansir Antara, Kamis, 4 Februari.
Pada Selasa, 2 Februari lalu, Kepolisian Sektor Metro Gambir memeriksa seorang pria berinisial WP yang diduga menipu. Pelaku menyasar pegawai PPSU di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat bernama Hanavi.
Modus yang digunakan adalah iming-iming bantuan sosial. Hanavi sempat diminta pelaku mengantarkannya ke titik lokasi pemberian bansos namun faktanya Hanavi diajak WP berkeliling di kecamatan Gambir
Korban lalu diminta diminta untuk menyerahkan motornya kepada WP. Beruntung Hanavi akhirnya sadar setelah salah seorang teman PPSU-nya menyapa Hanavi saat melewati Jalan Petojo Enclek IX.
Kasus yang dialami Hanavi ini diunggah oleh akun instagram @info_jakartapusat pada Selasa sore. Dalam unggahan akun itu dinarasikan bahwa seorang pria terduga pelaku pencurian berhasil diamankan oleh warga dan petugas PPSU di Jalan Balikpapan nomor 22, Gambir, Jakarta Pusat.
Budi mengatakan WP kerap menipu korbannya dengan modus awalan menawarkan bantuan sosial berupa sembako.
BACA JUGA:
Saat korbannya yang memiliki kendaraan bermotor menyetujui untuk mengambil bantuan sosial itu, WP diketahui memperdaya korbannya dengan modus hipnotis dan akhirnya mengambil motor milik korbannya.
"Dia selalu mengiming-imingi korbannya untuk menawarkan bansos itu kan. Setelah korbannya tergiur dengan yang dijanjikan WP disitulah pelaku mengambil motor korbannya," kata Budi.
Ada pun titik-titik yang sering dijadikan WP lokasi melancarkan aksinya adalah di sekitar kawasan Gambir tepatnya di sekitar Jalan Budi Kemuliaan.
Budi memastikan WP saat ini masih ditahan di Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.
WP dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun lamanya.