Dipecat dari PPSU, Pria Ini Nekat Menipu dengan Modus COD Pembelian Motor
Barang bukti berupa seragam PPSU berwarna oranye yang digunakan tersangka IM untuk menipu. (VOI/Rizky Sulistio)

Bagikan:

JAKARTA - Polsek Metro Tamansari meringkus pelaku penipuan jual beli motor dengan modus pembayaran melalui cash on delivery (COD).

Dari kasus tersebut, sebanyak dua orang tersangka berinisial IM dan SE berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka IM ditangkap di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan SE ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Dalam aksinya, tersangka utama berinisial IM kerap mengenakan pakaian seragam Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta berwarna oranye. Sementara tersangka SE berperan sebagai penadah.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, tersangka IM sebelumnya bekerja sebagai petugas PPSU. Dia bekerja selama 2 bulan.

"Yang bersangkutan ini merupakan pelaku penipuan dengan modus jual beli COD," kata Kompol Adhi saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Mei.

Kejadian bermula ketika tersangka IM berperan sebagai pembeli motor. Kemudian dia berpura-pura hendak mengecek kondisi motor dengan berkeliling ke sekitar wilayah tempatnya COD.

"Jadi yang bersangkutan ini sebagai pembeli dalam transaksi tersebut. Yang bersangkutan ini menggunakan pakaian dinas PPSU karena memang yang bersangkutan ini pernah dinas di PPSU. Setelah dicoba motornya, kemudian tidak kembali," katanya.

Pelaku sengaja menyimpan seragam PPSU tersebut untuk meyakinkan para korban ketika menjalankan aksi penipuannya.

"Sekarang sudah tidak (bekerja), tapi masih menyimpan bajunya dan inilah yang digunakan untuk meyakinkan korbannya bahwa dia ini adalah petugas PPSU," katanya.

Tersangka sudah beraksi selama dua kali di wilayah Tamansari. Namun, tidak menutup kemungkinan jika pelaku juga beraksi di daerah-daerah lain.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu satu motor Nmax, satu seragam PPSU satu Kawasaki Ninja ini hasil kejahatan. Kemudian ada handphone Oppo dua unit, ini hasil kejahatan juga dan juga ada motor Honda PCX," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka IM kini mendekam di sel tahanan Polsek Metro Tamansari. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.