Tanggapi Sekda NTB, Kejati: Belum Ada Pengembalian Kerugian Korupsi Jagung
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memastikan belum ada pengembalian kerugian negara kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017.

"Sampai hari ini kami anggap belum ada pengembalian kerugian negara," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono di Mataram, dilansir Antara, Kamis, 11 Februari.

Keterangan Aspidsus Kejati NTB ini pun menjawab pernyataan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi terkait adanya pengembalian langsung ke kas negara. Pengembaliannya telah dilakukan pihak penyedia benih jagung

Informasi itu pun diterima Sekda NTB langsung dari Husnul Fauzi, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal tersebut, Gunawan memastikan kembali bahwa pihaknya hingga kini belum ada menerima informasi terkait pengembalian tersebut.

"Kami sampai hari ini belum menerima informasi terkait itu (pengembalian kerugian negara)," ujarnya.

Gunawan menceritakan pengadaan benih jagung tahun 2017 ini sebelumnya menjadi temuan BPK RI. Sebelumnya, BPK RI merekomendasikan adanya pengembalian kerugian negara itu melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI.

Namun hingga batas waktu 60 hari, Gunawan mengatakan bahwa itikad baik pengembalian kerugian negara dari para pihak yang bertanggung jawab tak kunjung datang.

Karenanya, apabila ada pengembalian kerugian negara tanpa melewati atau sepengetahuan penyidik jaksa, Gunawan memastikan hal itu tidak masuk dalam hitungan.

"Karena ini ranahnya penyidikan, bukan lagi ranah penyelesaian ditingkat APIP (aparat intern pengawas pemerintah). Karenanya, kami dorong untuk kembalikan kerugian negara langsung ke penyidik," ucap dia.

Dalam kasus ini, penyidik jaksa menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi menjadi tersangka.

Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Husnul Fauzi ditetapkan bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial IWW.

Pihak pelaksana proyek dari perusahaan swasta juga turut menjadi tersangka. Mereka berinisial LIH yang merupakan direktur PT. WBS dan AP, direktur PT. SAM.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 lalu, Gunawan memastikan bahwa perbuatan para pelaku telah menyebabkan munculnya kerugian negara yang cukup besar.

Meskipun belum mendapatkan hasil audit dari ahli penghitungan kerugian negara. Namun dari hasil hitungan mandiri penyidik telah ditemukan nilai kerugian mencapai Rp15,45 miliar.

Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek.

Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT. WBS itu muncul senilai Rp7 miliar. Kemudian dari PT. SAM Rp8,45 miliar.

Dalam sangkaannya, ke empat tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.