Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Gubernur Aceh Nova Iriansyah serta Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Undangan ini dilakukan untuk penyelesaian tumpang tindih aset antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

"KPK melalui Kedeputian Koordinasi Supervisi mengundang Gubernur Aceh Nova Iriansyah beserta jajaran dan Walikota Banda Aceh Aminullah Usman beserta jajaran terkait penyelesaian aset tumpang tindih antara Pemprov Aceh dengan Pemkot Banda Aceh," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Februari.

Lewat pertemuan ini, KPK memfasilitasi kesepakatan penyelesaian masalah kepemilikan aset. Ada delapan aset yang akan disepakati kepemilikannya yang terdiri dari gedung, gedung sekolah dasar (SD), dan pelabuhan.

Pertemuan ini pun telah berlangsung pukul 09.00 WIB. Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama jajarannya telah hadir dan diterima oleh pihak KPK.

"Hadir dalam pertemuan yang berlangsung pukul 09.00 WIB Gubernur Aceh dan Walikota Banda Aceh beserta jajaran dan diterima oleh Deputi Kooordinasi Supervisi Wilayah Herry Muryanto, Direktur Koordinasi Supervisi 1 KPK Didik Agung Widjanarko beserta jajaran," pungkasnya