Dalam keterangan yang diteruskan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak ibu rumah tangga kasus perusakan pabrik rokok dilimpahkan berkas bersama tersangka (pelimpahan) tahap dua ke Kejari Lombok Tengah pada 16 Februari. Tersangka Hultiah dkk disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
“Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2021 tepatnya Jam 10.00 WITA penyidik Polres Lombok Tengah menghadapkan tersangka dan barang bukti disertai dengan surat kesehatan yang menyatakan bahwa para terdakwa dalam keadaan sehat,” demikian keterangan Kejati NTB, Senin, 22 Februari.
“Serta para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dan tidak kooperatif dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya restorative justice namun keempat tersangka tetap menolak,” sambungnya.
Pada saat tersangka dihadapkan penyidik para tersangka tidak didampingi pihak keluarga maupun penasihat hukum dan tidak pernah membawa anak-anak di ruangan penerimaan tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
“Bahwa oleh karena Pasal 170 KUHP yang disangkakan pada para tersangka merupakan pasal yang bisa dilakukan penahanan, maka para tersangka telah diberikan hak-haknya oleh jaksa penuntut umum agar menghubungi pihak keluarganya untuk mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan sebagai penjamin sebagaimana SOP,” sambung Kejati NTB.
Namun hingga berakhirnya jam kerja pukul 16.00 WITA, pihak keluarga para tersangka tidak juga datang ke kantor Kejari Lombok Tengah. DIberikan juga hak perdamaian. Tapi ditolak.
“Serta berbelit-belit selama pemeriksaan tahap dua sehingga Jaksa Penuntut Umum harus segera mengambil sikap dan oleh karena pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka para tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah,” sambung Kejati NTB.
BACA JUGA:
Pada Rabu, 17 Februari, jaksa melimpahkan perkara para terdakwa ke Pengadilan Negeri Praya. PN Praya mengeluarkan penetapan penahanan rutan terhadap terdakwa sejak 17 Februari.
“Bahwa terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar melainkan keluarga para terdakwa dengan sengaja membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan,” sambung Kejati NTB.
“Bahwa persoalan kenapa ditahan kami sudah jelaskan dengan pertimbangan di atas dan terhadap para terdakwa sebagaimana KUHAP masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada tahap selanjutnya yaitu tahap persidangan yaitu dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hakim karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang berwenang menentukan apakah bisa ditangguhkan atau tidak,” papar Kejati NTB.