Ibu Ini Viral Mengaku Anaknya Kehilangan Motor Tapi Malah Ditangkap, Polisi Jawab 'Ada Bukti Anaknya Pelaku Curanmor'
Ibu berinisial R di Tegal mengaku anaknya ditangkap/ Tangkap Layar

Bagikan:

TEGAL – Seorang wanita hijab paruh baya viral di media sosial, yang mengaku bahwa anaknya telah ditangkap dan dituduh sebagai pelaku pencurian motor (curanmor) di Polres Tegal Kota. Sedangkan, sang ibu justru mengatakan bahwa anaknya justru kehilangan sepeda motor. Sehingga si ibu tersebut memohon kebijakan agar anaknya dilepaskan dari jeratan hukum.

Menanggapi unggahan video tersebut Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi akhirnya angkat bicara. Kapolres mengatakan, bahwa berita tersebut adalah hoax dan tidak benar.

"Kami sudah kroscek dan tanyakan langsung kebenarannya kepada Kasat Reskrim dan penyidik yang menangani. Hasilnya, penyidik dari Satreskrim memang benar menangani kasus tersebut. Dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Tegal Kota," ungkap Kapolres, Jumat 1 September 2023.

Kapolres menjelaskan kronologinya, kejadian ini mendasari adanya laporan polisi dari saudari END (20) selaku pelapor.

Yang bersangkutan melaporkan bahwa telah kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol G-4320-OP. Terjadi pada hari Sabtu 5 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 21.30 WIB di area parkir RSUD Kardinah Kota Tegal.

"Dari hasil penyelidikan Satreskrim, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti dan gelar perkara.

Serta kita kuatkan dengan bukti rekaman CCTV yang ada di TKP RSUD Kardinah. Ternyata semua mengarah kepada saudara (FKI) dan hal tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sehingga penyidik menetapkan anak dari ibu (R) sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kapolres menegaskan, bahwa pernyataan dari ibu (R) dalam unggahan video di media sosial. Yang menyatakan anaknya telah kehilangan motor namun ditahan oleh Polres Tegal Kota itu tidak benar alias hoax.

Karena berdasarkan fakta hasil penyidikan oleh Satreskrim bahwa anak dari ibu (R) yang bernama (FKI) sudah cukup bukti untuk menjadikannya sebagai tersangka.

"Sesuai hasil klarifikasi terhadap ibu (R) pada hari Jumat 1 September 2023 yang bersangkutan menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan semata untuk mendapatkan empati masyarakat. Dan berharap mendapat keadilan agar anaknya dapat dibebaskan," tegasnya.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam membuat pemberitaan. Baik melalui media sosial ataupun media online lainnya.