Pasutri di Bali Pencuri 5 Motor Ditangkap Polisi
Para pelaku di Mapolsek Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (24/2). (FOTO Polsek Baturiti).

Bagikan:

TABANAN - Pasangan suami-istri (pasutri) ditangkap tim Polsek Baturiti, Tabanan, Bali, karena mencuri motor (curanmor). Kedua pelaku bernama Imam Anwar (25) dan Nabila (29).

"Ini pengungkapan kasus pencurian curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baturiti," kata Kapolsek Baturiti Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa di Mapolsek Baturiti, Kamis, 24 Februari.

Tertangkapnya pasutri ini berawal dari laporan korban bernama Ketut Gunarsa yang merupakan warga Baturiti yang kehilangan motor. Motor Honda Vario hilang saat diparkir di depan warung pada 16 November 2021.

"Korban mengalami kerugian Rp15 juta.  Sepeda motor hilang saat ditinggal membeli mie di warung oleh korban dengan kunci masih nyantol," kata Mertayasa.

Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga memeriksa rekaman CCTV.

"Pelaku sangat lihai dan selalu berpindah-pindah hal ini membutuhkan waktu yang cukup untuk bisa melakukan penangkapan," ujarnya.

Hingga akhirnya pasutri pencuri motor ini ditangkap pada Jumat, 11 Februari di Nusa Dua, Badung.

Dari interogasi, pasutri ini megaku mencuri di sejumlah tempat. Pada 13 Oktober 2021, pelaku mencuri motor Yamaha Jupiter MX warna hitam DK 5630 ES.

Pada Senin, 18 Oktober, pasutri ini mencuri motor Honda Vario. Pada 23 Oktober pasutri ini mencuri motor Honda Scoopy.

Kemudian pada Jumat 29 Oktober 2021, kedua pelaku ini juga membawa kabur Honda Scoopy DK 2346 GAY.

"Modus operandi dari pelaku adalah dengan mudah mengambil kendaraan karena kunci nyantol. Barang bukti berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Baturiti dua unit sepeda motor dan beberapa lembar pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan tersebut," ujarnya.

Kedua pasutri ini mengaku mencuri motor karena terhimpit ekonomi.

"Warga masyarakat di mana pun berada, agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, baik pergi ke sawah, ditinggalkan sejenak belanja pinggir jalan atau parkir di garasi rumah, hendaknya kunci dicabut dan kunci body kendaraan," ujar Kompol Mertayasa.