Bagikan:

BULELENG - Tim Polres Buleleng, Bali, menangkap pelaku pencuri motor (curanmor), Gede Muliawan alias Moli. Pelaku yang juga residivis ini mencuri motor warga bernama I Gede Pageh Darma saat sedang sembahyang.

"Sebelumnya korban pada saat itu memarkir sepeda motornya dengan kunci masih tercantol ditinggal sembahyang yang bertempat di belakang warung milik korban, dan setelah sembahyang ternyata sepeda motor korban telah hilang," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kamis, 13 Oktober.

Kehilangan motor membuat korban melapor ke polisi. Dari penyelidikan polisi, pelaku terekam CCTV saat beraksi.

Pelaku mengamati kondisi sekitar lalu membawa kabur motor korban. Pelaku pun ditangkap di Desa Ularan, Seririt, Buleleng pada Selasa, 11 Oktober.

"Sebelumnya, pelaku pernah  mengambil sepeda motor orang lain yang telah mendapatkan vonis hukuman selama 5 bulan dan telah menjalani hukuman,” kata Sumarjaya.

Peelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.