Bagikan:

DENPASAR - Pasangan suami istri ditangkap tim Polresta Denpasar, Bali karena mengedarkan hampir satu kilogram narkoba jenis sabu.

Pasutri berinisial WP dan istrinya, SH ditangkap pada Selasa, 17 Januari di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan.

"Keduanya adalah suami istri menjalankan bisnis haram ini dan barang bukti yang berhasil diamankan hampir satu kilogram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat, 20 Januari.

Pasutri asal Jawa Barat ini ditangkap setelah polisi menindaklanjuti informasi soal transaksi narkoba di Desa Sidakarya. Polisi juga menggeledah tempat tinggal tersangka dan menyita 784,11 gram sabu.

"Modusnya, menyimpan narkotika jenis sabu di saku celana dan diatas plafon kamar tersangka," kata Kombes Bambang.

Dari pemeriksaan, pasutri itu mengaku mengambil narkoba dari seseorang yang dipanggil ‘Pak TU’.

"Tersangka telah dua kali melakukan pengambilan. Selanjutnya menunggu perintah Pak TU dan tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel," ujarnya