Bagikan:

DENPASAR - Jeremi (41) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena kasus narkoba. Sopir travel ini diupah membawa 1 kilogram sabu.

"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan pengembangan analisis tim intelijen terkait informasi adanya sindikat peredaran gelap narkotika di sekitaran wilayah Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, Rabu, 27 April.

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Wisma Nusa Permai, Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Saat digeledah, petugas BNNP meneukan sabu 1 kg dalam bungkus teh China Guanyinwang.

"(Barang bukti) ditemukan di atas kursi penumpang baris pertama di belakang kursi pengemudi," imbuhnya.

Pelaku diketahui terlibat jaringan narkotika Surabaya- Bali. Pelaku mengaku diperintahkan Kirno asal Surabaya, Jawa Timur, untuk membawa sabu.

"Yang bersangkutan (mengaku) disuruh oleh seseorang bernama Kirno di Surabaya untuk mengantarkannya kepada seseorang di Bali dengan imbalan sebesar Rp5 juta yang telah ditransfer ke rekening milik pelaku," ujarnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.