Bagikan:

JAKARTA - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi memusnahkan sebanyak 2,1 kilogram sabu diduga milik pasangan suami isteri, yakni berinsial IW dan DS bandar narkoba asal Merlung Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi, yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pasangan suami istri (pasutri) bandar sabu yang akan diedarkan di daerah Merlung sebagai wilayah lintas Sumatera dengan sasaran para sopir.

"Barang bukti yang dimusnahkan dengan alat khusus milik BNN berupa kendaraan pemusnah narkoba sedangkan barang bukti disisakan untuk bukti di persidangan," kata Guntur Aryo di Jambi, dilansir Antara, Jumat, 28 Mei. 

Aryo mengatakan, barang bukti itu didapat dari pasutri bandar sabu dan barang bukti itu ditemukan di kediaman pelaku.

Selain mengamankan pasutri, petugas BNNP Jambi mengamankan tiga orang kurir sabu, berinsial AN, MR, dan AS yang diringkus di jalan lintas timur Sumatera tepatnya Jambi-Pekanbaru, sehingga total ada lima pelaku sindikat narkoba, katanya.

Kasus itu diungkap saat kurir mereka mengantarkan paket sabu dengan modus mengrimkan sabu yang disembunyikan dalam trafo listrik untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.

Total barang bukti yang dimusnahkan dengan disaksikan pelaku dan pihak terkait lain sebanyak 2,1 kg. Pemusnahan  menggunakan alat khusus dengan cara dibakar.

Untuk diketahui, kelima pelaku sindikat narkoba ditangkap pada 5 April 2021. Dalam penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan diwarnai tembakan peringatan di jalan lintas Timur Sumatera Jambi-Riau dan mengamankan barang bukti dua kilogram sabu.