Bagikan:

JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11,70 kilogram (kg) yang disita dari jaringan antarprovinsi.

"Sebanyak 11,70 kilogram sabu tersebut berhasil diamankan dari empat orang tersangka pada bulan Agustus dan Oktober 2023," kata Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansah di Jambi, Rabu.

Adapun empat orang tersangka ini yaitu HR, RZ, IS dan BB. Empat orang tersangka ditangkap berdasarkan empat laporan yang diterima dan ditangani oleh pihaknya.

Polisi melaporkan bahwa riincian barang bukti jenis sabu itu sebanyak tujuh kilogram berasal dari Aceh, tiga kilogram sabu berasal dari Medan dan satu kilogram sabu berasal dari Merlung, Tanjab Barat, Provinsi Jambi. Keempat pelaku yang ditangkap ini berperan sebagai kurir.

Dari 11 kilogram sabu yang dimusnahkan ini, polisi berhasil menyelamatkan 58.544 jiwa dengan perbandingan jika satu gram sabu digunakan untuk lima orang.

Apabila dihitung nilai ekonomisnya maka dari 11 kilogram sabu itu memiliki nilai Rp15,22 miliar. Asumsi ini apabila satu gram sabu dihargai dengan nilai Rp1,3 juta.

Selanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan detergen.

Sebagai informasi, pelaku inisial HR diamankan di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, RZ dan IS diamankan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi serta pelaku berinisial BB diamankan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Atas perbuatannya empat orang tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang Undang-undang Narkotika.