BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti 15,849 Kg Sabu
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Rudi Hartono saat kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 15,849 kg di Tarakan, Jumat (23/12). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Bagikan:

TARAKAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 15,849 kg di Tarakan.

"Barang bukti sabu-sabu dari tiga laporan kasus peredaran narkotika dalam sebulan terakhir di wilayah Kaltara," kata Kepala BNNP Kaltara Brigjen Rudi Hartono dilansir ANTARA, Jumat, 23 Desember.

Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kemudian dibuang ke kloset.

Dia mengatakan barang bukti tersebut rentan sekali, sehingga harus segera dimusnahkan disaksikan dari pengadilan negeri, kejaksaan, kepolisian hingga penasihat hukum para tersangka.

Dari beberapa kali pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu, pihaknya tidak publikasikan karena masih dalam rangkaian penyelidikan atau pengembangan kasus untuk mencari jaringannya.

"Ada beberapa penangkapan kami tidak dipublish karena kita bidik bandar, ini kami musnahkan barang bukti," kata Rudi.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana mengatakan dari tiga kasus yang diungkap BNNP Kaltara, di antaranya pada 2 November 2022 di Jalan Aki Balak RT 20, Tarakan dengan mengamankan satu tersangka berinisial BM.

"Kami temukan 43 paket kecil, dari hasil uji laboratorium hasilnya positif," kata Deden.

Kasus kedua pada 17 November 2022 di pelabuhan tradisional S/Sawmill (penggergajian kayu) Jalan Usman, Nunukan. Ini hasil pengungkapan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kaltara.

Dalam kasus itu, tim menangkap tersangka IG dan MF. Keduanya merupakan perempuan dewasa dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak kurang lebih empat kilogram.

Kasus ketiga pada 22 November 2022 di parkiran Hotel Bodhi, Tanjung Selor Hilir, tim BNNP Kaltara berhasil menemukan 12 bungkus plastik besar diduga sabu-sabu. Hasil uji laboratorium sebanyak dua bungkus positif sabu-sabu dan sisanya diperkirakan tawas.