Bagikan:

TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu seberat 485,35 gram dengan cara dilarutkan dalam air kemudian dibuang ke kloset.

"Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus di Kabupaten Nunukan pada 4 Agustus 2023," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara Kombes Deden Andriana dalam keterangannya di Tarakan dilansir ANTARA, Kamis, 31 Agustus.

Sebelum dilakukan pemusnahan (30/8), petugas Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Tarakan melakukan uji barang bukti sabu dan dinyatakan positif mengandung Methamfetamin.

Saat dilakukan pemusnahan dihadiri oleh tersangka berinisial SP (31) warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dan pihak Kejaksaan Negeri Tarakan.

Tersangka SP yang tidak memiliki pekerjaan di Kaltara itu tinggal di Jalan Manunggal RT 15, Kecamatan Bunyu, Bulungan.

Deden mengatakan saat SP datang ke Nunukan untuk mengambil sabu tersebut untuk dibawa ke Tanjung Selor, Bulungan.

Petugas BNNP Kaltara saat meringkus SP menemukan 10 bungkus plastik kristal putih diduga narkotika golongan I dengan berat kotor 487,35 gram yang disita dari tersangka.

Saat penggeledahan barang bukti sabu ditemukan keganjilan, karena bukan sabu melainkan tawas yang dihaluskan.

Hasil koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara akhirnya dilakukan pemisahan dan melakukan uji laboratorium yang hasilnya mendapatkan sembilan bungkus positif sabu dan satu bungkus tawas.

"Disisihkan untuk laboratorium seberat 1 gram, untuk kepentingan pembuktian perkara 1 gram, sehingga berat bersih yang dimusnahkan seberat 485,35 gram," kata Deden.