Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram di ruang Aula Ditresnarkoba Polda Banten.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh KBO Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Zaenal Arifin didampingi oleh Pengadilan Negeri Pandeglang Djoko Santoso, Kejari Pandeglang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Forum Pemuda Anti Narkoba (Forpan) Banten.

"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram proses pemusnahan diawali dengan pengujian barang bukti guna memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar-benar jenis sabu-sabu oleh BNNP Banten. Setelah itu barang bukti dimasukkan ke dalam blender berisi air mendidih. Setelah semuanya hancur kemudian dibuang," kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, melalui keterangan yang diterima, Rabu 15 Desember.

Martri menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini hasil dari penangkapan 2 tersangka pekan lalu.

"Pemusnahan ini hasil dari pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan 2 orang tersangka yaitu H (34) dan TH (32) yang diamankan di rumah tersangka Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Banten," ujar Martri Sonny.