Jual Narkoba di Instagram, Seorang Anak di Bawah Umur di Banten Ditangkap Aparat
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi (seragam polisi)/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau gorilla di media sosial Instagram. Ironis, pelaku masih tergolong di bawah umur.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten menangkap pelaku yang masih berusia kurang dari 17 tahun di Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten. Penyidik, merupakan warga Kecamatan Jombag, Kota Cilegon.

Dia juga menjelaskan, awalnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan dari masyarakat perihal peredaran narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon.

"Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten awal mula melakukan penyelidikan dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah Kota Cilegon, narkotika yang diedarkan yaitu narkoba golongan I jenis sabu, tembakau gorila dan ganja," jelas Meryadi dalam keterangan tertulis, Senin, 19 September.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pada Kamis, 15 September, sekira pukul 21.30 WIB di kontrakannya di Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Kata Meryadi dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja, dan lain-lain.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorilla yang diakui milik tersangka," tambah Meryadi.

Dalam penggeledahan juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yaitu gelas ukur, alkohol, Aseton, Metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian di kontrakan tersangka

Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta Timur. Kemudian ganja dibeli dari akun Instargam, sedangkan tembakau gorilla didapat dari akun instargam.

“Tujuan tersangka menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja adalah untuk diperjual belikan melalui akun instagram miliknya dengan nama Papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika. Jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli.”

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu sabu seberat 17,30 gram, daun ganja sebanyak 141,33 gram, batang ganja sebanyak 378,82 gram, tembakau gorilla sebanyak 39,41 gram, bahan pembuatan tembakau gorilla sebanyak 99,29 gram, alat pembuat tembakau gorilla gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 Unit Handphone dan 4 lakban.

Wadirreesnarkoba Polda Banten Nico Setiawan mengatakan pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun instagram Papigeng miliknya.

"Pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis Sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun instagram Papigeng miliknya," ucap Nico.

Mengingat status tersangka yang masih di bawah umur, penyidik juga tetap memberikan haknya dengan melakukan koordiasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan. Namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.