JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial Instagram.
"Ya, dua orang diduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur sudah ditangkap unit Resmob dan Jatanras Polres Jakut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Selasa 28 Desember.
Belakangan diketahui korban berinisial S. Kasus kekerasan itu sebelumnya viral di media sosial yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta pada Senin 27 Desember.
Dalam rekaman video itu, nampak seorang bocah duduk sambil tertunduk lantaran tertekan saat di maki oleh seorang wanita remaja. Bocah itu di maki hingga akhirnya mengalami kekerasan fisik seperti di pukul dan ditendang. Bahkan rambut bocah wanita itu juga dijambak oleh pelaku.
BACA JUGA:
Kejadian itu terjadi di salah satu ruangan kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dari rekaman itu, pelaku seolah marah dengan korban karena dituduh tidak perawan.
"Para terduga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing," ujarnya.
Hingga kini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Metro Jakarta Utara. Kasus kekerasan ini sementara masih dalam penyelidikan aparat Kepolisian.