JAKARTA - Kasus penjualan gadis perawan di bawah umur kawasan Tambora, Jakarta Barat terbongkar setelah orangtua korban inisial I melapor ke Polsek Tambora.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, menjelaskan, kasus ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban terhadap putrinya yang kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora.
"Orang tua korban melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," kata Kompol Donny saat dikonfirmasi, Senin, 19 Agustus.
Kapolsek mengatakan, pelaku berinisial NE (21) sudah ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan Kepolisian. NE merupakan seorang wanita muda.
"Pelaku NE berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora," ujarnya.
Pelaku NE ditangkap karena kedapatan menjual gadis perawan senilai Rp1 juta kepada seseorang pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menambahkan, kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya berawal dari adanya perubahan tingkah laku sang anak.
Selain itu, ibu korban juga terkejut ketika mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang.
BACA JUGA:
"Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun itu mengakui bahwa keperawanannya telah dijual," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku NE dan korban I saling mengenal. Korban I juga berteman dengan pelaku NE. Kasus TPPO ini bermula ketika korban mencurahkan isi hatinya "curhat" kepada pelaku NE terkait dirinya yang tengah membutuhkan uang.
"Korban berteman dengan pelaku dan saling kenal. Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku NE. NE kemudian menjualnya kepada seseorang yang disapa koko," katanya.
Sebelumnya, seorang wanita muda berinisial NE (21) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tambora lantaran terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin, 19 Agustus.
Wanita cantik berkulit putih itu hanya bisa tertunduk lesu saat ditangkap polisi. Dengan kedua tangan diborgol, pelaku NE turun dari mobil berwarna hitam dengan tulisan Unit Reskrim Polsek Tambora.
Pelaku masih memakai kaos motif gambar daun dan celana panjang warna hitam. Pelaku juga mengenakan sandal.
Dalam aksinya, pelaku NE berperan sebagai penjual keperawanan gadis dibawah umur kepada lelaki hidung belang atau pria dewasa.