Pencuri Burung Murai Batu di Tambora Ditangkap, Polisi: Saat Beraksi Ditemani Bocah Yatim dan Dijanjikan Uang
MR (Kanan) diamankan di Polsek Tambora usai mencuri burung Murai Batu/ Foto: Dok. Polsek Tambora

Bagikan:

JAKARTA – MR, pria 31 tahun di Tambora, Jakarta Barat berurusan dengan polisi atas perkara pencurian burung kicau jenis murai batu. Dari tangan MR, polisi menyita 6 burung murai batu bersertifikat.

Saat beraksi MR tak sendiri. Dia mengajak seorang anak di bawah umur berinisial FS (14) tetangganya sendiri untuk melakukan aksi pencurian di Jalan Masjid Pekojan I, Tambora, Jakarta Barat.

"Perannya (anak tetangga) membantu saat mencuri burung. Anak itu diimingi bagi keuntungan. Harga burungnya sebenarnya Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per ekor, tapi dijual sama pelaku Rp100 ribu sampai Rp400 ribu," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 22 Februari.

Kedua orang pelaku pencurian juga mengakui bahwa sebelumnya mereka telah mencuri 10 ekor burung di tempat yang sama.

"Total sudah 23 ekor burung murai batu yang dicuri. Pelaku disebut mengaku mengiming-imingi anak tetangganya dengan uang untuk mengajak melakukan pencurian itu," katanya.

MR pun tega mengajak FS, seorang anak yatim yang masih di bawah umur untuk melakukan pencurian. Keduanya sempat ditahan di Mapolsek Tambora.

Namun setelah dilakukan proses penyelidikan, pihak korban dan keluarga para pelaku sepakat untuk berdamai.

"Polsek Tambora menerapkan restoratif justice untuk tindak pidana pencurian burung ini, karena salah satu pelaku berumur 14 tahun merupakan anak yatim. Sehingga tindak pidana ini kami hentikan dengan mekanisme keadilan restoratif," kata Kompol Putra.