Bagikan:

JAKARTA – Pelaku penodongan berinisial NR (21) di Jalan Duri Baru, Jembatan Besi, Jakarta Barat ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora. Pelaku yang sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan tetap, membawa celurit dalam melakukan aksinya.

Saat beraksi, NR tak sendiri. NR beraksi bersama rekannya NS dan ABS (DPO). Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pihaknya menangkap NR setelah beberapa minggu melarikan diri ke wilayah Bekasi.

"Peran pelaku NR mengancam korban dengan sebilah celurit," kata Kompol Rosana, Kamis, 1 September.

Sementara, lanjut Rosana, dua pelaku lain masih dalam pengejaran polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku NS merampas HP dan mengancam dengan sebilah celurit sedangkan ABS mengendarai sepeda motor," ucapnya.

Barang bukti berupa handphone milik korban langsung dijual oleh pelaku kepada seseorang di daerah Roxy, Jakarta pusat dengan harga Rp450 ribu. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata oleh para pelaku.

"Oleh tersangka NR uang tersebut di gunakan untuk membeli baju (kaos) dan sisanya untuk jajan," ujarnya.

Kompol Rosana menyebut, tersangka NS dan ABS (DPO) berstatus residivis atau pernah dipenjara di Polsek Tambora pada tahun 2020 dan keluar pada tahun 2021. Mereka merupakan residivis kasus yang sama.

"Setelah keluar penjara itu pelaku telah 3 kali melakukan pencurian itu," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kaus hitam dan topi yang dipakai pelaku saat beraksi, serta kardus boks handphone.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.