JAKARTA - Seorang wanita muda berinisial NE (21) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tambora lantaran terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin, 19 Agustus.
Wanita cantik berkulit putih itu hanya bisa tertunduk lesu saat ditangkap polisi. Dengan kedua tangan diborgol, pelaku NE turun dari mobil berwarna hitam dengan tulisan Unit Reskrim Polsek Tambora.
Pelaku masih memakai kaos motif gambar daun dan celana panjang warna hitam. Pelaku juga mengenakan sandal.
Dalam aksinya, NE berperan sebagai penjual keperawanan gadis di bawah umur kepada lelaki hidung belang atau pria dewasa.
"NE menawarkan korban inisial I (15), ke seseorang yang biasa di panggil koko," ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida saat dikonfirmasi Senin, 19 Agustus.
Pelaku juga mengimingi korban inisial I jika kenalannya yang biasa dipanggil koko itu dapat memberikan uang, handphone dan apartemen kepada I. Hal itu dijanjikan pelaku NE kepada I agar korban tertarik.
Kemudian lantaran korban inisial I tengah terhimpit kebutuhan ekonomi, akhirnya pelaku NE menawarkan uang kepada korban inisial I Rp 1 juta untuk menjual keperawanannya.
BACA JUGA:
Kemudian terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku, korban kemudian bertemu pria yang kerap disapa koko di sebuah hotel, kawasan Jakarta Barat.
"Pelaku menerima uang Rp 400 dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban hanya mendapatkan Rp 600 ribu," katanya.
Saat ini, pelaku NE masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tambora.
"Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku inisial NE terancam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.