Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana ke Brigadir J, Ferdy Sambo angkat bicara membantah keterangan yang disampaikan saksi sekaligus kuasa hukum korban, Kamaruddin Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober. 

Sambo menepis, baju koko diberikan istrinya secara pribadi kepada Brigadir J melainkan hadiah dari keluarga besar mereka.

"Pertama terkait dengan baju koko yang disampaikan oleh saksi Kamarudin itu bukan pemberian pribadi istri saya tetapi keluarga besar sekalian, kepada seluruh ajudan dan pembantu rumah tangga yang sama model dan seluruh bingkisan lebaran," jelas Ferdy Sambo saat sidang, Selasa, 1 Oktober. 

Bantahan yang sama juga disampaikan Putri. Baju koko memang dibelikan kepada Brigadir J. Namun kado itu bukan spesial karena diberikan untuk semua ajudan atau yang bekerja untuk mereka.

"Baju koko adalah tanda kasih dari keluarga kami untuk semua. Baik yang agama muslim maupun nasrani, untuk perempuan kami kasih gamis itu tanda kasih kami kepada seluruh yang bekerja dengan kami," ucap Putri.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya  berbagi cerita mengenai hadiah yang diberikan istri dari mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kepada Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Kamaruddin dalam sidang di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri. Harga dari baju koko ini tidak tanggung-tanggung karena mencapai Rp1 juta lebih.

Kamaruddin bilang, baju koko diberikan saat jelang lebaran 2022. 

"Putri Candrawathi membelikan almarhum baju, baju seharga kurang lebih Rp1 juta," kata Kamaruddin.

Baju ini pula yang dipakai Brigadir J saat pembunuhan berlangsung. Kamaruddin menyebutkan, sisa darah korban yang menempel diyakini dapat membongkar kasus ini.