Jadi Tersangka, Pelaku Aniaya Bocah Perempuan di Cilincing Tidak Ditahan
ILUSTRASI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menjerat dua orang perempuan pelaku kekerasan berinisial S (16) dan R (15) terhadap anak di bawah umur dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 tentang Kekerasan Terhadap Anak.

Meski begitu, kedua pelaku tak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 3 tahun. Namun keduanya masih menjalani pemeriksaan.

"Karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun. Tapi proses tetap lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa 28 Desember.

Kasus kekerasan terhadap anak itu terjadi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu 4 Desember, lalu. Kini kedua orang pelaku telah diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.

"Sudah kita proses semuanya. Pelaku sudah kita amankan. Mereka sama-sama teman," ujarnya.

Motifnya, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang masih berusia 12 tahun. Korban menuduh kedua pelaku tidak perawan.

"Itu karena masalah dibilangin tidak perawan. Ya biasa cela-celaan, akhirnya dipukul sama pelakunya," ujarnya.

Kasus kekerasan itu sebelumnya viral di media sosial yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta dan @sekitarancakung pada Senin 27 Desember.

Dalam rekaman video, nampak seorang bocah duduk sambil tertunduk lantaran tertekan saat di maki oleh seorang wanita remaja.

Tak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan fisik seperti di pukul, ditendang, dan dijambak.

Kejadian itu terjadi di salah satu ruangan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dari rekaman itu, pelaku seolah marah dengan korban karena dituduh tidak perawan.